Terbukti Lakukan Pungli, DKPP Pecat Anggota Panwas Sibolga

MEDANHEADLINES.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Effendy Sitinjak yang merupakan Anggota Panwas Kota Sibolga
Vonis ini dijatuhkan kepada Effendy dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP yang dipimpin oleh ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” katanya.
Tak hanya Effendy, Penyelenggara Pemilu lain yang mendapat sanksi serupa adalah Syukurdi, ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar. “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan,” kata Harjono ketua majelis saat membacakan putusan Panwas Kab. Aceh Besar Provinsi Aceh.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan Effendi Sitinjak, dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon staf yang ingin bekerja di Panwaslu.
Jhonny terbukti meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada Ruth Damayanti Sianturi, agar bisa diterima sebagai staff Panwaslu Kota Sibolga.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah mengakui di persidangan,” katanya, Selasa (20/3).
Terkait proses pemecatan, Bawaslu akan melakukan rapat pleno. “Mungkin Senin depan keluar keputusannya,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.