Terkait Informasi 10 Jenis Obat Yang Dilarang Konsumsi, BPOM : Itu Hoax

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Munculnya informasi di Aplikasi pesan Singkat maupun Media sosial terkait adanya 10 jenis obat-obatan yang dilarang konsumsi yakni Paramex, Inza, Inzana, Contrex & Contrexyn, Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action, Bodrex & Brodexyn, Natur E, Super Tetra, dan Stop Cold mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento mengatakan informasi yang berkembang dimasyarakat itu merupakan informasi yang salah alias Hoax
Dalam Pesan berantai itu,Tambah Sacramento , Obat-obatan yang dilarang untuk dikonsumsi ini karena memiliki jumlah presentase PPA-nya 15 persen serta mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh manusia (kualitas sperma dan sel telur.
“Melihat alasan dari pesan berantai tersebut, menurut saya itu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atau istilahnya ingin menjatuhkan pesaing,” katanya
Lanjutnya, hal itu karena 10 jenis obat-obatan disebutkan itu sudah berulangkali tersebar melalui medsos maupun pesan berantai di aplikasi pesan singkat.
“Ini bukan pertama kalinya terjadi. Ini sudah terjadi beberapa kali sejak 2003 silam, dan BPOM sudah berulangkali mengklarifikasikannya,”sebut Yulius.
Oleh karena itu, Yulius meminta kepada masyarakat untuk tidak resah atau langsung percaya atas informasi menyesatkan tersebut.
“Jika masyarakat resah atas info itu dapat mengeceknya langsung melalui website BPOM ataupun melalui call center Halo BPOM di nomor 1-500-533,” Imbaunya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.