MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sumiswan alias Iwan (42) yang bekerja sebagai sopir pribadi ini di tangkap jajaran Polrestabes Medan akibat perbuatan pelecehan seksual terhadap anak majikannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan atas penangkapan tersangka dugaan pencabulan terhadap korban berinisial C (20).
“Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut pada 9 januari lalu,” ungkap putu.
Atas perbuatan bejat tersebut, iwan harus mempertanggung jawabkan ulahnya itu dihadapan hukum dan mendekam di sel tahanan.
Kejadian itu bermula ketika iwan yang bekerja sebagai sopir, mengantarkan korban untuk Les Privat di kawasan Komplek Cemara Asri. Ditengah perjalanan sang sopir memberhentikan mobil yang dibawanya.
“Dia meminta asisten rumah tangga yang saat itu ikut didalam mobil untuk turun membeli air kelapa muda,”
“Ketika asisten itu keluar, saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku menggeranyangi korban diduga dengan meremas payudara korban,” Ungkapnya.
Mengetahui kejadian pelecahan terhadap anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan polisi. Sang sopir diamankan dari kediamannya Jl. Mesjid, Dusun 8, Desa Kolam, Deli Serdang, Kamis (25/01/2018).
Hasil dari penyelidikan, pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa kepada korban. Akibat pelecehan tersebut, korban mengalami traumatik. (cis).












