MEDANHEADLINES, Medan – Polrestabes Medan memusnahkan 10,1 kg sabu dan 15 kg ganja kering di halaman Polrestabes medan jalan HM said Jumat (18/11/2016).
Dalam pemusnahan ini turut juga hadir jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan serta 8 orang tersangka pemilik barang haram ini.
Pemusnahan sabu dan ganja ini dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar untuk barang bukti ganja ,sementara untuk sabu direbus didalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan dalam seminggu.
“Tersangkanya ada delapan orang, dengan rincian tujuh laki-laki dan satu perempuan,” kata Mardiaz.
Mardiaz menuturkan, Ganja yang diamankan petugas berasal dari Aceh. Sedangkan sabu – sabu berasal dari Cina, masuk melalui Malaysia dan sampai di Indonesia.
“Ganja dari Aceh rencananya mau didistribusikan ke beberapa daerah Kota Medan. Selain itu mau disebar ke luar Sumut,” katanya.
Sementara kedelapan tersangka yang diamankan ini adalah hasil tangkapan dari empat kasus yang berbeda (PRA)












