MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pelaku jambret yang beraksi di seputaran Jalan Sunggal Kel. sunggal Kec. Medan Sunggal
Pelaku yang berhasil di tangkap ini adalah IS ,32, Warga Jalan Deli Tua Dusun VII Gg. kamboja Kec. kedai Durian Kab. Deli serdang, sementara rekannya yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran petugas
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit reskrim Iptu Budi Simanjuntak, Senin (25/12) mengatakan, terungkapnya kasus Penjambretan ini, dimana sebelumnya pelajar bernama Fara Meutia Azhari ,17, Jalan Sei Mati Lingkungan X Simpang Kantor Kec. Medan Labuhan, menjadi korban pencurian kekerasan oleh kedua pelaku pada 22 Desemeber lalu.
Namun saat Dirampok, Korban Dengan spontan korban berteriak sehingga didengar oleh warga dan disaat bersamaan tim unit reskrim reskrim kita yang sedang melakukan Patroli juga mendengar suara korban jambret,
“ Personil kita bersama warga berhasil mengejar kedua pelaku dan terjadi tarik manarik terhadap tersangka IS, hingga terjatuh dan rekannya selaku joki langsung melajukan sepeda motornya kecepatan tinggi meninggalkan rekannya yang dimankan personil kita bersama warga,” Ungkapnya
Budi juga mengatakan, atas perbuatannya ini pelaku pun akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)












