Jaksa Tuntut terdakwa Penjual Kulit Harimau 3 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ismail Sembiring hanya dapat tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan Hukuman 3 tahun penjara dan Denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan terkait kasus penjualan kulit dan organ Harimau.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Riona Pohan Di depan Majelis Hakim,di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/12/2017)

Ismail yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ini dinilai melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa yang merupakan untuk memberikan pembelaan. Dihadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa yang selama sidang tanpa didampingi kuasa hukum mengakui perbuatannya.

“Saya menyesal yang Mulia. Saya mengakui perbuatan itu. Pada pembelaan ini saya memohon keringanan hukuman buat saya,” sebut Ismail sembari tertunduk.

Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikannya secara singkat, majelis hakim menunda persidangan hingga 4 Januari 2018. Di mana dalam sidang tersebut untuk agenda putusan.

Sebelumnya, Ismail Sembiring diamankan Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang pada 27 Agustus 2017. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan terjadi setelah petugas menyamar sebagai pembeli kulit Harimau yang sudah diawetkan. Namun naas bukan mendapatkan uang, pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu justru  harus berusuhan dengan penegak hukum.

Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa satu ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan satu lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu dengan pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi Harimau. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.