MEDANHEADLINES.COM, Medan – Untuk menuntut Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan Dan Deli Serdang naik diatas PP Nomor 78 Tahun 2015, Aliansi buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Sumatera Utara (KAU Sumut) akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Walikota Medan pada senin , (11 /12/2017)
Hal ini diungkapkan Willy Agus Utomo sebagai presedium KAU Sumut sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) dalam konfrensi persnya di Medan.
” Hingga saat ini, Gubsu belum menandatangani SK UMK Kota Medan dan Kabupeten Deli Serdang, maka kita minta keduanya agar segera di SK kan Gubsu diatas PP78″ ujar Willy di dampingi Ahmad Syah (Eben) Ketua GSBI Sumut, Amin Basri Ketua SPI Sumut dan beberapa pengurus serikat pekerja lainya di Medan, Sabtu (09/12/2017).
Menurutnya, sudah saatnya Gubsu peduli terhadap nasib para buruhnya, Tengku Erry kata willy, bisa ambil kebijakan diskresi kenaikan upah medan dan deli derdang yang sudah di rekomendasikan ke Gubernur oleh walikota medan dan deli serdang agar bisa naik diatas PP 78.
” Upah buruh di medan dan deli serdang yang merupakan basis industri telah tertinggal jaug dari kota / kabupten lain di Indonesia. Kondisi kehidupan buruh di sumut juga jauh dari upah layak membuat buruh di sumut banyak yang bekerja ganda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya” beber Willy.
Hal senada di sampaikan Eben Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, menurutnya dalam aksi nanti fokus perjuangan para buruh adalah berjuang kenaikan upah, namun KAU Sumut juga mengusung beberapa poin tuntutan diantaranya, mendukung Gubsu Segera menandatangani SK UMK Deli Serdang naik 9,17% atau naik menjadi Rp. 2.720.100, agar Gubsu menaikan UMK Medan diatas PP78 atau naik menjadi Rp. 3000.000 untuk tahun 2018.
” Ketiga, kita buruh akan buat gerakan mosi tidak percaya kepada walikota medan jika UMK Medan tidak di tetapkan di atas PP78, selain itu tuntutan kita meminta di hapusnya sistem kerja kontrak outsurcing yang menyalahi aturan perundang undangan” tegas Eben.
Sementara Amin Basri, Ketua Serikat Pekerja Industri (SPI) menambahkan, tuntan mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak dari jabatanya, karena dianggap tidak pro terhadap upah layak. KAU Sumut juga kata amin, mendesak pemerintah agar segara menurunkan harga harga kebutuhan hidup masyarakat.
” Turunkan harga kebutuhan pokok, bbm, listrik, gas dan biaya kebutuhan hidup masyarakat lainya, dimana hingga saat ini semua makin mahal dan mempengaruhi daya beli buruh dan masyarakat itu sendiri”
Dalam aksi nanti kata amin, masaa buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa berasal dari kawasan Deli Serdang dan Medan.
” Para buruh nanti berkumpul di lapangan merdeka medan, kemudian long march menuju kantor Gubsu kemudian ke kentor walikota, itu rute aksi kita” pungkasnya. (red)












