MEDANHEADLINES – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengungkapkan,Sanksi tegas akan diberikan kepada penyedia taksi online bila tak mematuhi peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2017.
Sanksi tersebut,dilakukan mulai dari teguran hingga penonaktifan aplikasi pelayanan. Sehingga, dia berharap penyedia taksi online dapat mematuhi peraturan yang ada.
“Kalau belum dilaksanakan akan dilakukan sanksi mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi,” pungkasnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan, untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dapat dimiliki perseorangan. Namun, ia menegaskan, harus berbadan hukum koperasi seperti yang tertulis dalam pasal 66 ayat 3.
“Jadi kendaraannya masih dapat digunakan untuk kegiatan angkutan sewa khusus (ASK) sampai masa berlaku STNK. Dan dengan melampirkan perjanjian anggota koperasi dengan pengurus koperasi,” papar Pudji.
Ia menjelaskan, disepakatinya penentuan tarif tersebut berdasarkan dua wilayah. Wilayah pertama terdiri pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua.
“Wilayah satu kisaran tarif bawahnya itu Rp3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp6.000,” ucap Pudji.
Untuk wilayah dua tarif batas bawah taksi online dikenakan biaya sebesar Rp3.700 dengan batas atas Rp6.500. Pemberlakuan tersebut dimulai pada 1 Juli 2017. (red)












