Langgar aturan kesehatan,Kemenkes Laporkan Iklan Pengobatan Alternatif

MEDANHEADLINES  – Dianggap Melanggar Aturan kesehatan dan Belum terbukti Klinis bahkan bisa membahayakan,Kementerian Kesehatan melaporkan sejumlah iklan produk kesehatan tradisional

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan Cenderung  mengandung pesan yang bersifat berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna.

“ Iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis yang diidapnya,” jelasnya Melalui keterangan Tertulis

Ditambahkannya, Ciri selanjutnya adalah ,Iklan biasanya menggunakan perekomendasi dari seorang dokter atau tenaga kesehatan, atau seakan-akan menyerupai dokter atau tenaga kesehatan yang iklannya memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit.

“Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kita langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” ujar Oscar.
Menyikapi laporan dari Kementerian Kesehatan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta memanggil lima lembaga penyiaran yang menayangkan iklan dengan melanggar peraturan kesehatan di antaranya TV One, MNC, OChannel, JakTV dan Elshinta TV.
Iklan produk kesehatan herbal tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6.
KPID Jakarta mengonfirmasi beberapa iklan kesehatan di lima stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-undang Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, dan UU Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila Moeloek pernah mengutarakan kekhawatirannya terhadap iklan-iklan obat tradisional atau alternatif yang ditayangkan di televisi yang menjamin kesembuhan namun belum teruji klinis.
Menteri Nila menyebut iklan tersebut bisa membingungkan masyarakat atau bahkan membahayakan masyarakat yang mengidap suatu penyakit karena menunda pengobatan ke tenaga medis melainkan mencoba produk yang belum teruji klinis.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.