MEDANHEADLINES.COM, Medan – Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sekaligus ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, buka suara terkait polemik yang terjadi di Universitas Darma Agung (UDA) sejak 2025 lalu.
Reny menegaskan, berdasarkan Akta Nomor 08 yang diterbitkan pada 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa SH, terdapat sembilan orang pendiri YPDA yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.
Dalam akta tersebut turut ditetapkan susunan organ yayasan. Pembina diketuai Rudolf Matzuoka Pardede dengan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede yang mewakili ahli waris Hisar Pardede.
Sementara itu, kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung terdiri dari Sariati Pardede sebagai ketua dan Anny Pardede sebagai bendahara.
Adapun organ pengawas diketuai Emmy Pardede dengan anggota Merry Pardede dan Surya Indriani Pardede.
“Perlu saya tegaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08, tanggal 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH, adalah kesepakatan bersama semua pendiri (9 bersaudara), bahwa penghadap dengan ini menyatakan apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia, maka salah seorang anak/ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya. Artinya, ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu Pak Katua (DR TD Pardede),” kata Reny kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Reny seusai hadir sebagai saksi dalam sidang perkara perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn dengan para penggugat ahli waris Rudolf Pardede dan ahli waris Johny Pardede, Senin (24/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Reny juga menegaskan Yayasan Darma Agung berdiri di atas lahan milik ahli waris DR TD Pardede.
“Perlu digarisbawahi bahwa Yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Dan siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak dari Pak Katua (sebutan DR TD Pardede), bukan dari luar keluarga atau pihak lain,” tegasnya.
Reny juga menyebut tanah dan bangunan yang saat ini digunakan oleh UDA dalam waktu dekat bakal dieksekusi oleh para ahli waris DR TD Pardede.
Meski demikian, terkait waktu pelaksanaan eksekusi, Reny menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Medan.
Hal tersebut, menurutnya, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
elain persoalan yayasan dan aset, Reny turut menyoroti nasib mahasiswa UDA.
Menurutnya, kondisi mahasiswa UDA saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara.
“Kita berharap kepada pemangku kebijakan, baik itu Mendiktisaintek dan LLDIKTI, untuk memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA,” pungkasnya. (*)












