MEDANHEADLINES.COM, Palas – Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Rabu (11/10/2023). Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa kasus pencabulan 24 santri ini divonis 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus, Rikardo Simanjuntak mengatakan bahwa sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zaldi Dharmawan.
Pada saat sidang berlangsung, lanjut Rikardo, hakim menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Hukumannya penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Rikardo saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2023).
Rikardo mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena keduanya merupakan seorang pendidik. Sedangkan yang meringankan mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah tersandung kasus hukum.
Sementara, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rikardo mengaku bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
“Penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir-pikir selama tujuh hari,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kedua guru tersebut melakukan aksi pencabulan sampai berulang kali kepada puluhan muridnya sejak 2022 hingga 2023.
“Merasa trauma, para korban mengadu ke orang tua mereka. Kemudian pada Minggu 5 Maret 2023, barulah orang tua mereka melaporkan dua guru itu ke polisi,” Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung.
Begitu menerima laporan, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kepada petugas, keduanya mengaku berpura-pura minta dipijit. Mereka memanggil para korban ke sebuah pondok lalu melancarkan aksinya. Selain itu, ada beberapa kali mereka yang mendatangi korban di kamarnya. (Red)












