Pabrik Ekstasi dan Sabu di Tanjungbalai yang Dikendalikan Napi Digerebek Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menggelar konferensi pers. (Foto: Dok: Suara.com/M. Aribowo)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut menggerebek pabrik ekstasi dan sabu yang berada di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Hasilnya sebanyak empat orang turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Keempat pelaku terdiri dari tiga laki-laki berinisial MSP, G, dan MAR. Kemudian satu wanita berinisial MSP.

Dari pengembangan, petugas kembali menangkap tiga pemesan dan dua kurir yang berhubungan dengan produsen. Dua kurir ini merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

“Melalui kerja sama dengan BPOM, kita mengungkap pabrik ekstasi di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna,” kata Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi pada konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023) mengutip dari suarasumut.id sindikasi medanheadlines.com.

Agung menjelaskan, pengungkapan diawali dari informasi bahwa akan ada pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjungbalai. Pengiriman tersebut melalui paket penjualan online shop. Petugas yang mendapatkan informasi lalu melakukan control delivery.

Saat obat diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Dari sana, tim menemukan 480 butir ekstasi siap edar dan bahan-bahan lainnya yang diduga untuk membuat narkoba.

“Kita bongkar kasus ini dan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” ucapnya.

Agung mengatakan, terkait adanya napi yang menjadi pengendali narkoba, pihak kepolisian kemudian melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut.

“Tadi malam kita tangkap 45 kilogram sabu. Ini adalah jaringan dari Aceh untuk wilayah Sumatera. Peredaran di Sumut sampai Lampung. Kita berhasil menangkap 11 orang yang masuk dalam jaringan ini. Kami akan kembangkan kembali,” katanya.

“Kita juga mendapatkan bahwa jaringan ini dikendalikan dari Rutan. Kerja sama ini kita laksanakan untuk memberantas jaringan narkoba di lingkungan Rutan,” sambungnya.

Agung juga menjelaskan, napi tersebut masih menjalani hukuman, namun dia juga mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba.

“Ada tiga tempat yang sudah kita lakukan penindakan bekerja sama dengan Rutan,” katanya.

Agung mengatakan bahwa selama 22 hari terakhir pihaknya telah menangkap 1.058 orang pelaku narkoba. Rinciannya 759 sebagai bandar, 299 pengguna. Sedangkan untuk barang buktinya ada 75,97 kilogram sabu dan 114 kilogram ganja.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa pasar atau para pengguna cukup masif di Sumut,” ujarnya.

Agung menawarkan satu program rehabilitasi sukarela untuk mengatasi persoalan ini. Mekanisme dan tata caranya akan segera diatur. Tujuannya agar peserta rehabilitasi bisa kembali hidup normal tanpa narkoba.

“Kami juga akan menyelenggarakan bagaimana kita memerangi narkoba. Kita akan mengajak semua stakeholder, mulai dari yang paling bawah yakni kampung, RT, RW dan kelurahan. Tujuannya untuk membawa lingkungannya bebas dari narkoba,” ungkapnya.

“Strategi kita selain dari rehabilitasi pengguna adalah pemberantasan para bandar dan pengedar dari dua sisi. Bandar dan pengedar kita tangkapi dan berantas,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.