Masa Pendaftaran diperpanjang, KPU Medan : Masih 13 parpol yang mendaftar

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI nomor 585 disebutkan bahwa waktupenyerahan berkas dokumen admnistrasi partai politik yang seharusnya berakhir pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB diperpanjang sampai hari ini Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
“ Artinya, waktu penyerahan berkas ini berakhir pada 17 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 WIB,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin.
Herdensi mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan karena hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan oleh pengurus partai politik tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas sehingga diberi kesempatan untuk melengkapinya kembali.
“Dan seiring di tingkat pusat, parpol di tingkat kabupaten/kota juga diberikan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan e-KTP anggota,” tandasnya.
Hardensi juga mengatakan, hingga Senin (16/10/2017) KPU Medan masih menerima 13 parpol yang mendaftar ke KPUD Medan, adapun ke 13 partai politik itu yakni  PSI, Perindo, PDI-P, Hanura, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, PPP,  Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB) serta PAN (Partai Amanat Nasional) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)

“ untuk partai yang belum menyerahkan berkasnya silahkan segera ke KPU Medan dengan melampirkan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya, (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.