MEDANHEADLINES – Agar subsidi tepat sasaran, golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak menggunakan gas tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi.
“Sebanyak 104 pemerintah kota sudah menyepakati hal tersebut, jadi PNS memang bukan dianggap yang berhak menerima subsidi tabung gas elpiji,” kata Manager External Communication Pertamina Arya Dwi Paramita di Jakarta
dari data yang dimiliki Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima subsidi sebab masih tergolong mampu. Sedangkan jumlah yang berhak menerima subsidi pemerintah adalah 26 juta keluarga.
Kategori yang berhak menerima adalah salah satunya pendapatannya terhitung Rp350 ribu per bulan per kapita. Selain itu memiliki tembok dan lantai yang tidak permanen.
sedangkan untuk Golongan lainnya adalah UKM mikro, seperti penjual gorengan atau usaha kecil lainnya.
Pertamina juga berharap agar program sosialisasi penggunaan Elpiji tepat sasaran dapat didukung penuh oleh para kepala daerah di Indonesia tersebut sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan peruntukkan produk bersubsidi dan non-subsidi dari Pertamina.(ant)












