Tanah Milik 16 KK di Jalan Meterologi Raya Dipagar OTK

Tanah Milik 16 KK di Jalan Meterologi Raya Dipagar OTK

MEDANHEADLINES.COM, DELISERDANG – 16 KK yang menguasai tanah eks HGU PTPN di Jl Meterologi Raya, Desa Sampali, Percut Sei Tuan kesal dengan aksi pemagaran lahan milik mereka yang dilakukan oleh OTK.

Kekesalan warga bukan tanpa sebab, 16 KK tersebut adalah pemilik atau penguasa lahan yang dikuatkan dengan surat keterangan dari kepala desa.

Kuasa hukum masyarakat, Perry Butarbutar SH menjelaskan ada 16 warga masyarakat yang memiliki alas hak dasar tanah tersebut.

“Semua warga ada pegang alas dasar hak tanah tersebut. Jadi apa alasan para OTK itu melakukan pemagaran. Ada kesan para OTK mau menguasai lahan milik warga yang sudah dikuatkan keputusan Gubernur Sumatera Utara no592.1-98/DS/I/85 tanah seluas 6,7 Ha atau 67.000 m2,” jelasnya, Kamis (24/11/2022).

Hal itu juga diperkuat dengan surat Dirut PTP IX perihal pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap No.58.4/159/XI/85.

“Ditambah lagi surat keputusan TPTGA PTP IX No68/TPTGA-IX/DS/1985 dan gambar situasi direktorat agraria,” cetusnya.

Dia menambahkan bahwasanya ini tanah masyarakat yang tanpa sepengetahuan dilakukan pemagaran. “Kita akan perjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.

Warga akhirnya memilih untuk mendirikan plank pemberitahuan pernyataan kepemilikan agar tak ada lagi orang yang mengaku ngaku sebagai yang punya tanah.

“Plank ini kita dirikan sebagai pemberitahuan agar tak ada lagi orang yang mengaku sebagai pemilik. Ini jelas punya warga berdasarkan alas yang sah menurut peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dia juga meminta agar OTK yang melakukan pemagaran agar segera membongkar. Sebab itu ada indikasi penyerobotan lahan milik warga.

“Plank ini untuk mengingatkan kepada siapa saja agar kedepannya tidak melakukan atau mengaku ngaku sebagai pemilik. Jangan mengabaikan hak-hak pemilik yang melekat di atas tanah yang dipagar OTK tersebut,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.