MEDANHEADLINES, Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan Vonis 16 Bulan Penjara kepada Wiranto Banjarnahor, Mahasiswa Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW di Ruang Cakra II,Pengadilan Negeri (PN) Medan,Rabu (13/9/2017)
“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan. Dipotong selama masa penahan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting saat membacakan amar putusannya
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, dan telah dipecat dari kampus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, menuntut Wiranto Banjarnahor dengan pidana 2 tahun. Hal itu dikarenakan, berdasarkan pemeriksaan di pengadilan Wiranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penistaan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa perbuatan Wiranto telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.
Wiranto diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan Wiranto yang waktu itu masih berstatus mahasiswa Unimed. Belakangan karena terjerat kasus itu, Wiranto diberhentikan dari universitas tersebut.(red)












