MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – Ketua DPW Partai NasDem Sumut, Iskandar ST menegaskan bahwa penangkapan terhadap anggota DPRD Fraksi NasDem Kabupaten Langkat, Zulihartono pada Rabu (7/9/2022) merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Langkat. Sebab, ia ditangkap karena melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
“Berhubungan dengan kasus Zulihartono. Setelah dikaji, kami menduga kuat ini adalah bentuk kriminalisasi,” kata Iskandar melalui sambungan telepon saat menggelar konferensi pers di kantor DPW Partai NasDem Sumut, Jalan Prof. HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kamis (8/9/2022).
Iskandar menjelaskan, dalam kasus ini Zulihartono bekerja membawa nama lembaga sebagai anggota legislatif, bukan personal. Oleh karena itu, DPW Partai NasDem Sumut berkomitmen akan melindunginya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan undang-undang.
Untuk itu, lanjut Iskandar, DPW Partai NasDem akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Zulihartono. Lalu akan menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang menuju kepada kriminalisasi yang dilakukan Polres Langkat, kepada kader terbaik Partai NasDem.
“Kita akan melaporkan perkara ini kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dan mendesak Kadiv Propam agar segara turun ke Langkat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang kami duga kuat melakukan kriminalisasi terhadap anggota dewan kita,” ucap Iskandar tegas.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut, H. Syarwani SH mengatakan, Partai NasDem melihat ada kesalahan prosedural yang dilakukan Polres Langkat dalam malakukan proses penyidikan dan penyelidikan atas laporan Sudirman. Laporan ditujukan kepada anggota DPRD Langkat, Zulihartono. Sebab, sebagai anggota dewan, tentunya penangkapan Zulihartono haruslah mendapat izin terlebih dahulu oleh Presiden sesuai dengan Undang-Undang MD3.
“Jadi kita melihat hak imunitas seorang anggota dewan tidak ada. Sementara dia (Zulihartono) hadir ke lapangan karena ditelepon oleh masyarakat. Mereka mengatakan di sana ada portal yang ditutup sehingga ternak tidak bisa lewat,” ujar Syarwani.
Syarwani menjelaskan, begitu tiba di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada 14 Februari lalu. Zulihartono kemudian memediasikan masyarakat dengan pihak yang bersiteru yaitu PT Rapala. Saat mediasi, Kasat Intel Polres Langkat juga ada di lokasi. Usai mediasi permasalahan itu dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPR Kabupaten Langkat.
Di dalam RDP sudah ada keputusan yang menyatakan tidak ada permasalahan. Dan PT Rapala bersedia membuka portal dan menyiapkan alat-alat yang diminta masyarakat berupa mesin pangkas rumput untuk ternak.
“Menurut kita, hasil RDP itu sudah menjadi produk hukum, dan tidak ada lagi permasalahan lain. Tapi kenapa malah Zulihartono ditangkap atas dasar Pasal 160. Sementara Pasal 160 itu kan penghasutan, ada akibat hukumnya. Apakah di situ ada kebakaran atau pengerusakan? Ini sama sekali tidak ada,” katanya.
“Di sini kami (Partai NasDem) merasa sangat kecewa dan terzolimi. Dan kita sangat menyayangkan sorang anggota dewan yang punya hak imunitas bicara kepada konsituennya yang diatur dalam undang-undang malah ditangkap,” ucapnya.
Menurut Syarwani, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bukan hanya bagi Partai NasDem, tapi partai yang lain. Penegakan hukum itu harusnya dilakukan dengan benar dan tidak boleh ada imprasialitas atau keberpihakan. Hal seperti ini yang tidak diinginkan DPW Partai NasDem Sumut.
“Apalagi ini terjadi kepada kader terbaik Partai NasDem. Kami harus melindunginya karena ini sudah kriminalisasi. Makanya kami meminta kepada Kapolri dan Kadiv Propam untuk segera turun dan mengusut permasalahan ini. Kenapa? karena awalnya kita sudah menyampaikan surat kepada Kapolri dan komisi III DPR RI terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW Partai NasDem Sumut, Suriadi Bahar menambahkan, proses penangkapan Zulihartono juga sangat-sangat menyalahi prosedur. Pihak Polres Langkat datang ke rumah Zulihartono dengan membawa beberapa kendaraan. Begitu tiba, mereka langsung masuk ke rumah. Melakukan penggeledahan dengan cara membuka kamar, lemari, sampai naik ke lantai atas rumahnya.
“Seolah-olah anggota DPR kita ini teroris atau pelaku narkoba. Ide siapa sistem penangkapan begitu? Harusnya komunikasi yang paling pokok, karena kasusnya bukan kasus pelanggaran pidana yang besar. Artinya, diminta datang pasti dia hadir, karena dia anggota DPR dan posisinya juga berada di langkat,” ucapnya.
“Apakah penangkapan seperti itu harus dilakukan oleh penyidik. Apakah peyidik profesional untuk itu, tentu tidak. Penyidik itu harusnya mengawali dari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Bukan tiba-tiba muncul dan langsung melakukan upaya paksa. Dan anggota DPR dibawa bukan sebagaimana status anggota dewan, melainkan sebagai kasus pidana yang berat dan keras. Ini yang membuat kami tidak terima,” katanya tegas. (FAD)












