MEDANHEADLINES, Medan – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 28 bulan atau 2,4 tahun penjara kepada Anthony Ricardo Hutapea setelah dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan sebuah agama di Indonesia.
“Terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan sebuah agama dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan,” kata Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di ruang utama PN Medan, Selasa (15/8/2017).
Dalam putusan itu, Erintuah menyebutkan, adapun hal yang meringankan dalam putusan ini karena terdakwa mengakui semua perbuatannya, tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Usai mendengar putusan tersebut, Anthony beserta tim kuasa hukumnya mengajukan banding, namun banding yang dilakukan oleh Anthony juga diikuti oleh Jaksa penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Hukuman 2 setengah tahun Penjara.
“Terdakwa banding, kami banding juga Majelis Hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo.
Sebelumnya diketahui Anthony didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. melalui akun Facebook miliknya, akibatnya dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(red)












