MEDANHEADLINES, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang wanita bernama Leny (39) warga Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar usai melakukan Transaksi Narkoba berjenis Pil Ekstasi di salah satu pusat perbelanjaan di kota Medan,Rabu (2/8/2017).
Dari tangan leny, Petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 16.992 Butir Pil ekstasi berwarna merah muda.
“Tersangka Lenny merupakan kurir dari barang haram tersebut, dari pemeriksaan sementara Ekstasi ini didapatkan dari Aceh, Sementara transaksi yang dilakukan ini atas perintah mantan Suaminya yang saat ini mendekam di Lapas,” jelas Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Andi Ludianto, Jumat (4/8/2017)
Dikatakannya, penangkapan Lenny berasal dari Informasi bahwa tersangka menyimpan ekstasi dalam jumlah yang cukup banyak,oleh karena itu Petugas BNN pun melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.
“ Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di sebuah pusat perbelanjaan, usai transaksi tersangka kita amankan,” pungkasnya.
Andi juga menuturkan, Lenny merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram tersebut. Dirinya juga merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang telah dihukum tiga tahun penjara di Lapas Siantar.
“ Lenny ini baru keluar dari penjara tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman selama satu tahun atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya
Sementara itu, Lenny mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar atas perintah mantan suaminya. Awalnya ia mendapatkan ekstasi sebanyak 30 ribu dari tersangka S asal Aceh.
“Dari 30 ribu ekstasi itu, 13 ribu sudah terjual,” ucap Lenny. (red)












