MEDANHEADLINES, Medan – Tim gabungan Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pelaku penembakan mobil yang terjadi disalah satu rumah kos di Jalan Sei Batang Kuis No. 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan kedua Pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial HS (32) warga Jalan Kompos, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal serta seorang perempuan, FRS (22) warga Jalan PWS, Gang Kerang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
“ Tersangka HS ini yang berperan sebagai pelaku penembakan terhadap mobil CRV BK 1929 IR. Sementara, si FRS berperan menunjukkan rumah pemilik mobil tersebut,” ungkapnya.
Tatan menuturkan, kedua tersangka itu ditangkap pada Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat hiburan malam, Jalan Imam Bonjol Medan. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan kartu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto. Dari dalam hotel tersebut petugas menemukan sabu-sabu dan senjata rakitan jenis Revolver.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, empat peluru, tiga kamera CCTV, satu mobil CRV BK 1929 IR, mobil Avanza B 1204 SOV, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4087 AGW, dua proyektil peluru serta satu iPhone 7,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka membeli Senjata apinya tersebut dengan Harga Rp.3.000.000 dari Palembang.
” Sementara Untuk motifnya,karena pelaku cemburu, dendam dan sakit hati,” ungkap Tatan
Atas perbuatannya Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana.(red)












