MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polsek Percut Sei Tuan meringkus pelaku begal yang beraksi di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Tembung dalam hitungan jam. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial (Medsos) Instagram medanheadlines.news beberapa waktu lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Muhammad Aidil alias Kudil (25). Warga Jalan Gurila Medan, itu diciduk personel di Jalan William Iskandar Gang Murni, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (07/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah aksinya viral di Medsos, personel reskrim kita bekerja sama dengan Jahtanras Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu tak sampai 24 jam,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang disampaikan Panit Reskrim Iptu Ahmad Albar kepada medanheadlines.com, Kamis (9/12/2021).
Agus menjelaskan, kejadian yang dialami korban, Rofenna Sihombing (52) terjadi pada Senin (06/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Subuh itu, warga Jalan Trikora, Medan Denai ini bersama suami dan anaknya berniat ke Pajak MMTC dengan menumpangi sepeda motor. Begitu melintas di lokasi kejadian, pelaku yang juga mengendarai motor tiba-tiba memepet dan menarik tas sandang korban.
“Seketika korban yang berada di boncengan belakang terjatuh ke aspal. Akibat kejadian iti, korban mengalami luka di bagian kepala dan sampai sekarang belum sadarkan diri di RS Bina Kasih Sunggal,” ujar Agus.
Ketika diinterogasi, lanjut Agus, pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Akan tetapi, sewaktu pencarian barang bukti berupa tas sandang korban ia melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Tim yang melihat itu kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun gak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke kakinya. Selanjutnya dia dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu.
Agus menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku. Aksi ini bukan kali pertama dilakukannya. Setidaknya ada lima kali ia melakukan aksi serupa di tempat kejadian yang berbeda.
“Pelaku ini bukan pemain baru, bahkan dia merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku sudah kita tahan dan diperiksa lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Agus. (Fad)












