Polda Sumut Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan 4 Bulan Terakhir Senilai Rp203 Miliar

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumatera Utara melalui Dit Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama 4 bulan terakhir senilai Rp203 miliar

Pemusnahan narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan direbus di depan halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (16/11/2021) siang.

Dalam pemusnahan yang dilakukan di depan Halaman Ditres Narkoba Polda Sumut ini dihadiri oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi, Wakajati Sumut, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu SIK MH

Dalam kesempatan itu, Ditres Narkoba Polda Sumut juga memaparkan pengungkapan kasus narkotika periode 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangkanya yang satu di antaranya adalah wanita.

Pengungkapan tindak pidana narkotika merupakan jaringan Malaysia ” Indonesia khususnya Propinsi Sumut (Tanjung Balai ” Deli Serdang ” Medan)

Sedangkan Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71.075 gram.

” Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba dengan cara menyimpannya ke dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari, dan disimpan ke dalam goni,” Jelasnya.

Terhadap para tersangka, Katanya, Akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.