Modus Pengobatan, Seorang Dukun di Padang Lawas Perkosa Dua Kakak Beradik

MEDANHEADLINES.COMSeorang Pria yang berprofesi sebagai dukun bernama Ali Murdani Hasibuan melakukan tindak pemerkosaan kepada dua kakak beradik di Sibuhuan Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 1 April 2021 lalu

Kejadian ini bermula korban berinisial LDH menemani orangtuanya berobat pada tabib kesehatan alternatif, untuk mengobati penyakit yang sudah lama diderita. 

Dalam proses pengobatan, Ali Hasibuan menyatakan, ayah dari korban diguna-guna dan proses pengobatannya harus dilakukan pengobatan pada seluruh anggota keluarga. Termasuk korban pemerkosaan kakak beradik LDH dan ADH. 

“Dia (pelaku) menyatakan semua harus diobati. Itu syaratnya. Dari awal saya tak percaya, dan saya tak mau. Tapi karena ia mempengaruhi seluruh keluarga, demi kesembuhan Ayah, akhirnya kami mau. Pelaku bilang, kalau saya tak ikhlas, dia tidak bisa mengobati ayah,”ujar Alumni salah satu Perguruan Tinggi di Medan tersebut. 



Singkat cerita, Pelaku menyatakan pada keluarga bahwa proses pengobatan harus di bawah penguasaan Pelaku. Setelah itu, ia pun sempat diancam pelaku. Sebab, korban sempat lari ke Kisaran dan disuruh balik lagi ke Padang Lawas. Lantas, korban pun balik untuk berobat karena niatan agar ayah dari korban bisa sembuh.

“Saat diobati, tiba tiba saya linglung. Ia pun menyita HP saya. Tiba-tiba saya sadar sudah di penginapan yang akhirnya saya tahu itu di Penginapan Nande Tigana, begitu sadar saya teriak, tak ada yang mendengar. Dia paksa menarik saya, saya perawan, teriak saya sambil menangis, dia paksa dan menutup mulut saya dan saya disetubuhinya,”ujar Korban dengan menangis. 

Setelah itu, korban pun ketakutan, dan tak bisa bicara apa-apa. Ditambah lagi, beberapa hari setelah itu ayah si korban pun meninggal dunia. Setelah berduka, ia buka suara, dan ternyata adiknya juga mengalami kejadian serupa. 

Saat ini, keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas dan kini perkara sudah berada di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas, dan proses hukum di pengadilan sudah berjalan. 

Penasihat Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita, Septian Fujiansyah Chaniago SH MH mengatakan, pihaknya berharap perkara ini dapat menjadi atensi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim dalam perkara ini.  


“Ada kekhawatiran jika perbuatan pelaku bisa kembali terulang. Oleh karenanya kami memohon kepada JPU agar kiranya dapat memberikan tuntutan maksimal dan kepada Majelis Hakim agar kiranya dapat menjatuhkan Vonis maksimal terhadap terdakwa,”katanya.

Disampaikannya, diharapkan hukumannya nanti benar benar menjadi efek jera bagi Terdakwa. Selain itu pihak Penasihat Hukum menghimbau kepada seluruh masyarakat Padang Lawas dan sekitarnya yang merasa pernah menjadi korban pencabulan Terdakwa agar dapat segera membuat laporan ke kantor polisi setempat. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.