MEDANHEADLINES.COM, Medan – Usulan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah cukup melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dikritik mantan capres 2024 Ganjar Pranowo. Ganjar menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan solusi untuk efisiensi, apalagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, perbaikan kualitas dalam pilkada justru akan fatal jika mengubah sistem pemilihan langsung dikembalikan ke model pemilihan tak langsung yang terbukti bertahun-tahun bobrok. “Ingat, sebelum pilkada langsung, Indonesia pernah menggunakan sistem pilkada via (melalui) DPRD,” kata Ganjar.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah produk rezim Orde Baru di masa pemerintahan periode kedua Presiden Soeharto. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD ketika itu, mengacu pada Undang-undang (UU) 5/1974 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun pascareformasi 1998, perbaikan semua hukum dan demokrasi melahirkan kepemiluan yang langsung melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih kepala daerah. Melalui UU 32/2004 tentang Pemda, mengharuskan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah atau pilkada.
“Semua perlu membaca ulang naskah akademis dan pembahasan UU terkait Pilkada, di mana sebelumnya pemilihan dilakukan di DPRD kemudian dirasa sangat tidak mencerminkan kehendak rakyat, dan jauh dari harapan rakyat yang menghendaki sosok kepemimpinan yang sesuai dengan kemauan rakyat,” begitu kata Ganjar.
Mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu mengatakan, salah satu alasan mengubah sistem pemilihan dengan menyerahkan secara langsung ke rakyat itu juga dipicu lantaran pemilihan melalui DPRD yang tak langsung, sarat praktik korupsi. Karena menurut Ganjar, pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap terjadi transaksional antara calon dan elite-elite partai.
Juga, dikatakan Ganjar, praktik jual-beli suara yang lebih rentan terjadi karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat secara langsung. Ganjar yang juga pernah menjadi anggota Komisi II bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Kepemiluan itu mengirimkan beberapa bundel dokumentasi informasi dari Kesekretariatan Kabinet 2014 yang menebalkan penilaian Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) tentang pelaksanaan pilkada melalui DPRD lebih buruk ketimbang pilkada yang digelar langsung.
Ketika ditanya pilkada melalui DPRD yang dinilai Presiden Prabowo untuk efisiensi dan mengatasi biaya politik yang tinggi, Ganjar juga menilai hal tersebut bukan persoalan. Pun juga bukan alasan yang baru. Pengembalian pemilihan gubernur dan wakil gubernur ke DPRD itu, kata Ganjar, sudah pernah juga disuarakan sejak lama dengan alasan-alasan yang sudah diantisipasi sejak berlakunya UU 32/2004 dan perubahan UU 12/2008, serta penguatan atas UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (*)