Pembunuh yang Simpan Mayat Dalam Koper Ditangkap Polisi

Irjen Pol Andi Rian Djajadi
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan yang mayatnya disimpan di dalam koper di Mapolda Sulsel, Senin (19/08/24). (Foto: Atri KabarMakassar).

MEDANHEADLINES.COM, Sulsel – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban berinisial R (47). Mayat korban ditemukan dalam sebuah koper di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulsel.

Melansir kabarmakassar.com, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaku bernama Andi Rumbayan (37). Sebelum melakukan aksinya, dia sempat berkumpul sambil minum miras bersama rekannya.

“Pelaku ini sempat berkumpul dan minum-minum (Miras) sampai kondisinya mabuk. Kemudian dia pulang tapi bukan masuk ke rumahnya, melainkan loncat ke rumah tetangg (korban). Waktu itu korban sedang tertidur lelap,” kata Andi Rian, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (19/08/2024).

Setelah masuk, lanjut Andi, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Melihat korban masih terlelap, tiba-tiba muncul niatnya untuk memperkosa korban.

“Usai mengambil uang dan alat komunikasi, pelaku melihat korban masih tertidur pulas. Di situlah muncul niat berikutnya yaitu melakukan rudapaksa,” ujarnya.

Korban terbangun pada saat pelaku melakukan aksinya. Pelaku akhirnya melakukan upaya agar korban tidak sadarkan diri dengan cara membekapnya.

“Setelah itu tersangka mau kabur, ternyata korban sadar dan dilakukan upaya kembali untuk menghabisi korban,” ungkapnya.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku langsung menuju rumahnya yang berjarak 2 meter dari kos korban.

“Setibanya di rumah, pelaku bertanya kepada istrinya mana koper. Rupanya koper itu diambil dari rumahnya dan dibawa ke kos korban. Korban yang sudah jadi mayat lalu dimasukkan ke dalam koper. Kemudian dia membawa koper berisi mayat itu dan membuangnya ke lokasi penemuan,” ucap Andi.

Setelah itu, sambung Andi, pelaku membawa sepeda motor korban dan kabur ke arah Makassar. Namun, saat berada di Kabupaten Maros, pelaku menjual kendaraan itu dengan harga Rp 1,3 juta. “Motor korban yang dipakai pelaku mogok di Maros, akhirnya dia mampir ke salah satu bengkel temannya. Pelaku menjual motor itu untuk membeli tiket kapal ke Kalimantan Timur,” katanya.

Andi menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus Curanmor dan penganiayaan. Dan ini kasus keempat yang dilakukannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari Pasal 365 KUHP dan Pasal 338, kemudian 285 bahkan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan orang mati. “Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup,” ucap Andi. (RED/kabarmakassar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.