MEDANHEADLINES.COM, TebingTinggi – Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H Tambun dan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Elfian Choky Nasution menghadiri dan melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Tebing TinggiTinggi, Minggu (11/8/2024)
Dalam kegiatan yang digelar di Pondok Kopi Bali Lestari Jl. Deblod Sundoro, Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Softan di dampingi oleh Anggota KPU Kota Tebing Tinggi M Syahri Ramadhan Damanik, Muhammad Iqbal, Syaifuddin Okta Rambe dan Leonard Varera Tampubolon.
Dalam rapat tersebut, Kordiv Data dan Informasi KPU Kota Tebing Tinggi Leonard Varera Tampubolon mempersilahkan PPK untuk membacakan hasil Rekap DPHP lima Kecamatan se-Kota Tebing Tinggi secara bergantian yang akan ditetapkan menjadi DPS Kota Tebing Tinggi pada Pemilihan Tahun 2024.
Setelah selesai pembacaan dan sebelum penetapan Choky selaku Kordiv Divisi HPPH pengampu Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Bawaslu Kota Tebing Tinggi memberikan catatan terkait hasil tersebut.

Dijelaskan choky, Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Bawaslu Kota Tebing untuk menjaga hak pilih dan menegakkan keadilan Pemilu.
“ Bawaslu mengingatkn dan mengimbau KPU Kota Tebing Tinggi untuk memperhatikan keabsahan dan validitas data TMS di seluruh Kecamatan, seperti Akta/Surat Kematian utk Pemilih yg sudah meninggal dunia, Surat Keterangan Pindah Domisili utk Pemilih yg Pindah Domisili,Memperhatikan pemilih rentan/rawan seperti Pemilih yg berada di lokasi khusus dan penyandang disabilitas dan Memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan jajarannya secara tertulis”, Ungkapnya
Choky juga menegaskan, Pasca Penetapan DPS di tingkat Kota, KPU Kota Tebing Tinggi dan jajarannya diimbau agar kedepannya untuk terus mentaati segala prosedur, dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan proses penyusunan DPSHP hingga penetapan DPT Pemilihan 2024 Kota Tebing Tinggi.
Ia juga memamparkan, Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan sebanyak 63.971 jumlah pemilih laki-laki, 66.545 pemilih perempuan dan jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 130.516.
“ Dari DPS yang ditetapkan ditemukan selisih hasil antara Rekap lima Kecamatan se- Kota Tebing Tinggi dengan Rekap DPS ditingkat kota. Adapun selisih Hasil Rekap di Kecamatan dengan Rekap ditingkat Kota sekitar 925 Pemilih,” jelasnya
Dijelaskannya, Bawaslu sudah mempertanyakan saat sidang pleno DPS di tingkat Kota dan sudah di konfirmasi kepada KPU Kota Tebing Tinggi saat sidang pleno ditingkat Kota, tetapi Hasil ini merupakan rekomendasi dari Rakor Penyelarasan Data di Jogjakarta yg bersumber pada data sidalih, dan tidak ada tindak lanjut KPU pada saat sidang pleno berlangsung.
“Hasil ini Harus dipertanggung Jawabkan, dan Rapat Pleno di tingkat Provinsi nanti menjadi ajang yg tepat untuk mempertanggung jawabkan hal ini”, tutup Choky
Hadir pula dalam kegiatan ini Pj walikota Tebing Tinggi, diwakili oleh Kesbangpol Kota Tebing Tinggi Abdul Halim Purba.,Polres Tebing Tinggi diwakili oleh Kasad Intelkam Polres Tebing Tinggi, AKP Suparmen, Koramil 13/TT Kapt Inf Yudi Chandra, Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi diwakili oleh Tioreni Sigiro, Pengadilan Negeri Kota tebing Tinggi diwakili oleh T. Maharaja, PPK se- Kota Tebing Tinggi dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Pencegahan dan Parmas Suryanti Lubis dalam rangka monitoring.












