KKJ Minta Anggota TNI yang Diduga Terlibat Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV Diperiksa

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan KKJ saat mendatangi Markas Puspom AD. TEMPO/Subekti

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta prajurit TNI yang diduga terlibat kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya turut diperiksa. Sebab, motif dari pembunuhan itu masih belum terungkap meskipun kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka.

“Secara umum kami ingin semua yang diduga terlibat diperiksa,” kata Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, dikutip dari tempo.co, Kamis (18/7/2024).

Terlebih lagi, lanjut Bayu, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan prajurit TNI berinisial HB. Salah satu buktinya adalah telepon HB kepada Pemimpin Redaksi Tribrata TV, yang meminta agar artikel Rico soal aktivitas judi di Kabupaten Karo diturunkan.

“Ada indikasi kuat ya (keterlibatan prajurit TNI),” ujarnya.

KKJ bersama anak korban, Eva Meliani Pasaribu telah membuat laporan ke Puspom TNI AD pada Jumat, 12 Juli 2024. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan keterlibatan prajurit TNI berinisial HB pada kasus kematian Rico dan tiga keluarganya.

Bayu mengatakan bahwa belum ada kabar lanjutan dari pihak Puspom TNI AD. Begitu pula dengan hasil pemeriksaan prajurit TNI di Pomdam dan Kodam Jaya. “Belum ada update,” ujarnya.

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra menambahkan, pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB itu. “Bukti pertama adalah pemberitaan yang diberitakan oleh almarhum Sempurna Pasaribu,” katanya ditemui di Markas Puspomad, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Sebelum kejadian, Rico pernah menulis berita soal aktivitas judi di lingkungan Karo yang melibatkan prajurit TNI. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”. Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.

Irvan mengatakan, bukti lainnya adalah bukti percakapan yang menyebutkan bahwa Rico sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Tim kuasa hukum juga menyertakan bukti digital lainnya kepada Puspom AD dalam laporannya.

“Ada percakapan adanya telepon beberapa kali dari terduga yang kami laporkan kepada pemimpin redaksi (Tribrata TV),” katanya. Dalam percakapan itu, ujar Irvan, terdapat permintaan agar konten pemberitaan Rico dihapus.

Ia menuturkan Eva atau anak korban juga sudah dimintai keterangan awal oleh Puspom AD. Keterangan Eva digunakan untuk berita acara pemeriksaan atau BAP awal.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan bahwa terduga prajurit militer yang terlibat di kasus kematian Rico sudah diperiksa. Pemeriksaan itu, ujarnya, dilakukan sejak awal munculnya indikasi keterlibatan prajurit TNI berinisial HB itu.

Ia menyatakan, Pomdam I BB telah berkoordinasi dengan Puspom TNI AD. Koordinasi itu berkenaan dengan pemeriksaan lebih lanjut prajurit TNI inisial HB yang diduga terlibat dalam kasus kematian Rico.

“Tunggu saja hasil penyelidikan Puspom AD,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.

Meski begitu, Kristomei menyebut pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan. TNI juga masih menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian.

Kronologi Kejadian

Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI, Koptu HB. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa. Rico juga aktif mengunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.

Sumber Tempo menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si’mbisa, empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan bahwa anggota TNI, Koptu HB menolak memberikan uang kepada Rico.

Polda Sumut telah menetapkan mantan Ketua AMPI Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Sampai saat ini sudah ada tiga tersangka.

Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta.

“Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

“RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” kata Hadi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. (RED/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.