Komplotan Pencuri Sawit yang Rugikan PTPN IV Simalungun Rp 100 M Diringkus Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Bambang Rudianto (kanan) saat memaparkan komplotan pencuri sawit PTPN 4 Simalungun, pada Rabu (12/6/2024). (Foto: Diva).

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut meringkus komplotan pencuri sawit yang merugikan PTPN IV Simalungun sebesar Rp 100 M pada 31 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Subdit Indagsi Dit Reskrimsus bekerja sama dengan Dit Reskrimum. Personel meringkus enam orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari eksekutor sampai dengan penadah sawit hasil kejahatan.

“Keenam pelaku masing-masing berinisial RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF. Mereka berperan sebagai pendodos, pengirim barang hingga penadah,” kata Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Bambang Rubianto, saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/6/2024) kemarin.

Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencuri sawit ini telah beraksi selama tiga tahun terakhir. Tiap harinya, para pelaku mampu mencuri sawit mencapai hitungan ton, mulai dari bentuk tandan sampai dengan brondolan.

“Selama mereka beraksi sekitar 3 tahun, PTPN IV Simalungun mengalami kerugian mencapai Rp 100 miliar,” ujar Hadi.

Saat beraksi, lanjut Hadi, komplotan pencuri ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatannya. Kemudian mereka membawanya ke penadah.

“Modusnya, mereka mengambil dengan cara mendodos sawit lalu mengantarnya ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali,” kata Hadi.

Hadi mengaku masih melakukan proses pendalaman apakah para pelaku ada menjual sawit curian itu ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam di PTPN IV. “Kita masih menyelidiki pelaku lainnya,” ujarnya.

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Menurut Hadi, aksi pencurian hasil perkebunan tidak bisa dibiarkan karena dapat mengganggu perekonomian. Sebab, hasil dari sektor perkebunan merupakan penyumbang devisa terbesar.

“Pengungkapan tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit ini merupakan komitmen Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait. Hasilnya, kita telah menangkap enam pelaku,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, pihaknya menjerat para pelaku menggunakan undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kita juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit dan lainnya. (DIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.