MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Kadis Kesehatan Provinsi Sumut, dr. Alwi Mujahid atas dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, selain Kadis Kesehatan yang merupakan pengguna anggaran, pihaknya turut menahan Robby Messa Nura, selaku rekanan dalam proyek pengadaan tersebut.
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sehingga kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Tersangka ditahan 20 hari ke depan
Idianto menjelaskan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta pertimbangan obyektif dan subyektif yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Keduanya mendekam di tempat yang berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan,” ujarnya.
Idianto mengatakan, nilai kontrak pengadaan APD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB). Namun, tersangka Alwi Mujahid tidak menyusun RAB sesuai dengan ketentuan. Sehingga terjadi kenaikan harga atau mark-up yang signifikan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka Alwi Mujahid memberikan RAB itu kepada tersangka Robby Messa Nura, selaku pihak swasta atau rekanan. Kemudian dia membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Selain terjadi mark-up, juga ada indikasi fiktif yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB. Dan tidak melaksanakan ketentuan sesuai Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.
Adapun jenis pengadaannya yakni baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95
Idianto menyampaikan, menurut tim audit forensik terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80 akibat perbuatan kedua tersangka tersebut.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya.
Idianto menambahkan bahwa tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir kepada siapa saja.
“Kita minta kepada pihak yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkasnya. (Red)