MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polsek Medan Kota akhirnya meringkus oknum FKPPI yang menganiaya pengelola parkir Hotel Grand Antares, Kota Medan, Surya Yudistira (36) pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Polisi menangkap pelaku yang bernama Ibrahim Maryabaya (47) di sekitar Hotel Grand Antares pada Jumat (8/3/2024). Pelaku diketahui merupakan oknum FKPPI di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Katanya, korban mengalami luka memar di bagian bibir akibat peristiwa itu. Menurut Hadi, pelaku sudah pernah menjalani hukuman karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Polisi menangkap pelaku ketika duduk-duduk bersama temannya di areal Hotel Grand Antares. Negara tidak boleh kalah,” ujar Hadi, Minggu (10/3/2024).
Hadi mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah menganiaya korban. Saat ini polisi masih memburu pelaku yang ikut memukul korban.
Hadi menjelaskan, sebelum kejadian, operator parkir Hotel Grand Antares bernama Dominic Junior menelepon Surya Yudistira. Dia melaporkan bahwa ada anggota Ormas FKPPI yang ingin bertemu dengan korban.
Mendapat informasi itu korban langsung menuju lokasi untuk menemui orang yang mencarinya. Begitu tiba di lokasi, korban bertemu dengan para pelaku. Mereka mempertanyakan mengapa karyawan hotel juga dikutip uang parkir. Kemudian terjadi perdebatan antara korban dan anggota Ormas tersebut.
“Tiba-tiba anggota Ormas FKPPI langsung memukul bibir korban hingga memar. Setelah kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota,” pungkasnya. (Red)