Wanita yang Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar Diperiksa Polda Sumut

Korban penipuan, Afnir didampingi pengacaranya, Ranto Sibarani saat mendatangi Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut masih mendalami laporan dugaan penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri. Kini polisi telah memeriksa terlapor berinisial NW.

Wanita yang akrab disapa Bunda tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin (19/2/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil terlapor NW. Dia diperiksa terkait laporan pengaduan dari seorang pria bernama Afnir. Pelapor mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan NW, modusnya penerimaan anggota Polri.

“NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas laporan Afnir terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Terpisah, pengacara Afnir, Ranto Sibarani menjelaskan bahwa kliennya telah ditipu oleh NW. Akibatnya, Afnir mengalami kerugian mencapai Rp1,35 miliar lebih.

“NW diduga telah menjanjikan kepada klien kami bahwa anaknya bisa diterima sebagai anggota Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang,” kata Ranto kepada wartawan Rabu (21/2/2024).

Tapi anehnya, lanjut Ranto, NW malah melaporkan kliennya ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sebesar Rp330 Juta pada 30 Januari 2024 lalu.

“Padahal klien kami memang memiliki kilang beras dan NW ini sering membeli berasnya. Kami menduga laporan NW itu mengada-ada dan dilakukan hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami,” ucap Ranto.

Selain soal laporan itu, Ranto juga mengatakan bahwa kliennya mengalami intimidasi setelah masalah ini terjadi. Dia menduga intimidasi tersebut dilakukan atas perintah dari terlapor NW.

“Sebab, intimidasi ini datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan Polisi tersebut. Maka wajar jika kami menduga tindakan itu diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu,” katanya.

Atas kejadian itu, Afnir dan tim pengacaranya sedang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya agar keselamatan dan keamanan kliennya dapat terjamin.

Selanjutnya mereka meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional agar masyarakat merasa terlindungi dari kasus penipuan seperti yang dialami kliennya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.