MEDANHEADLINES.COM, Medan – Praktik kotor mafia tanah di Kota Medan kian meresahkan. Tak cuma masyarakat biasa, bahkan pensiunan Polri ada yang menjadi korban. Seperti yang dialami AKBP (Purn) Safwan Khayath. Kini kasusnya sedang diproses di Polrestabes Medan.
“Laporannya tertuang dalam Nomor: LP/B/2529/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 31 Juli 2023. Korban melaporkan inisial ES atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHPidana,” ujar kuasa hukum korban, Saifuddin AW, SH didampingi Reza Fahlafi, SH dan Saifullah Fahreza Shah, SH saat menggelar konferensi pers di Medan, Kamis (8/2/2024).
Saifuddin menjelaskan, ES diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat Grant Sultan Nomor 279 milik kakek Safwan Khayat. Menurutnya banyak kejanggalan yang ditemukan di Grant Sultan milik ES.
“Mulai dari batas antara jiran tetangga yang tidak sesuai. Tidak terdaftarnya Grant Sultan milik ES di warkah (catatan) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Medan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Daerah Sumut ini berharap pihak Polrestabes Medan melakukan proses penyidikan dengan profesional sehingga dapat menjerat ES. Sebab, ES diduga merupakan sindikat mafia tanah yang beraksi di Medan.
“Kami juga mengharapkan agar Kapolda Sumut memberikan atensi terhadap permasalahan tanah. Sebab, para mafia tanah ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Di lain pihak, Saifuddin memberikan apresiasi kepada ATR BPN Kota Medan yang bersedia mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik kliennya.
Di SHGB Nomor 00776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 atas nama Syafwan Khayat dan kawan-kawan menjelaskan lahan seluas tujuh ribuan meter lebih itu berada di Jalan Aluminium I, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Apa yang dilakukan ATR BPN Medan merupakan langkah yang tepat. Mereka tentu melakukan pengecekan mendalam sebelum menerbitkan sertifikat klien kami,” ucapnya.
Tudingan terhadap ES yang merupakan sindikat mafia tanah karena dia diduga kuat memiliki surat Grant Sultan yang nomornya sama dengan milik Safwan Khayath. Dan ES mengaku sebagai kuasa dari Anli Satabah, yang mengaku sebagai pemilik dari Grant Sultan 279 diduga palsu itu.
Berbekal surat Grant Sultan itu, terlapor melakukan pemblokiran terhadap permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan Safwan Khayat di Kantor ATR BPN Medan.
“Namun syukur Alhamdulillah, ATR BPN melihat Grant Sultan milik Anli Satabah yang dibawa ES memiliki banyak kejanggalan. Saat bertemu dengan saya di ATR BPN, ES sendiri menegaskan untuk membuka blokir itu. Rekamannya semua ada sama saya,” kata pensiunan yang terakhir bertugas di Polrestabes Medan itu.
Safwan menjelaskan, kejanggalan yang paling krusial adalah Grant Sultan milik Anli Satabah, yang dipegang ES tidak terdata dalam warkah ATR BPN Medan.
“Di ATR BPN Medan ada warkah, sebuah buku besar dokumen Grant Sultan. Nah, ketika Grant Sultan Nomor 279 milik saya dibandingkan dengan milik Anli Satabah, ATR BPN menyebut Grant Sultan milik Anli Satabah berbeda dengan warkah yang dimiliki ATR BPN Medan. Artinya milik saya yang serupa dengan warkah yang ada,” katanya.
Oleh karena itu, Safwan juga berharap kepada penyidik Polrestabes Medan agar bekerja secara profesional dan segera menangkap ES dan sindikatnya.
“Ini sudah meresahkan. Saya berharap penegak hukum segera menuntaskan laporan saya. Kepada Kapolda Sumut, ini harus menjadi atensi karena masalah mafia tanah begitu banyak terjadi. Hal ini menjadi PR beliau,” pungkasnya. (DIV)