Tersangka Cabul Terhadap 8 Anak di Tapteng Akirnya Ditangkap di Kota Bekasi

Tersangka pencabulan terhadap delapan anak laki-laki berinisial HCP, setelah diamankan di Polres Tapteng. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Tapteng – Pelarian tersangka cabul terhadap delapan anak laki-laki di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kandas. Polisi akhirnya menangkap tersangka inisial HCP ini dari persembunyiannya di Kota Bekasi.

“Tersangka ditangkap dari tempat kerjanya di toko isi ulang air minum pada Rabu (6/12/2023). Penangkapan dilakukan atas kerja sama antara Polres Tapteng dengan Polres Bekasi, Polda Jawa Barat,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Basa mengatakan, tersangka sudah melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya sejak 2022. Kejahatannya terungkap setelah ada orang tua dari korban yang melapor ke pihaknya pada 2023.

“Orang tua korban yang melapor tersebut bernama Alwi Harahap. Dia mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban dari kejahatan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Basa, sebanyak delapan anak laki-laki yang telah menjadi korban kelakukan bejat HCP. Mereka rata-rata berusia 10 sampai dengan 11 tahun. “Korbannya merupakan anak laki-laki yang tinggal di Kecamatan Sorkam,” ungkapnya.

Menurut Basa, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi calon korban dengan bermain game. Ketika korban asyik bermain, tersangka memasukkan tangannya ke celana korban. “Ada delapan anak yang dicabuli tersangka,” ucapnya.

Basa menambahkan, usai ditetapkan tersangka, HCP melarikan diri keluar kota dan hilang kontak. Akhirnya kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

“Dalam waktu dekat Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tapteng bersama Unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban di Pasar Sorkam,” pungkasnya. (HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.