Cari Keadilan, Bambang Laporkan PT MJB Ke Polda Sumut

Bambang Susilo didampingi kuasa hukumnya, Andi Ardianto saat membuat laporan pengaduan di Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pria bernama Bambang Susilo melaporkan PT MJB ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Pria berumur 66 tahun itu tidak terima tanahnya di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan dikuasai perusahaan tersebut.

Dugaan penyerobotan lahan seluas 17.200 M2, itu dilaporkan Bambang bersama dengan kuasa hukumnya, Andi Ardianto SH, CPM ke Polda Sumut pada Rabu 29 November 2023. Laporan diterima dengan Nomor: STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumut.

Bambang menempuh jalur hukum lantaran ingin mencari keadilan atas kasus yang dialaminya.

Mewakili kliennya, Andi Ardianto menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang sah atas lahan tersebut. Termasuk, bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dar awal membeli tanah sampai saat ini.

“Bukti (dokumen) otentik kita, selain surat 1984 itu. Ada bukti pembayaran PBB tiap tahun hingga tahun ini, atau sejak kita beli di 2017. Kita punya surat mutlak dari Tengku Iziddin,” kata Andi saat jumpa pers di Kota Medan, Kamis (31/11/2023)

Andi mengatakan, saat kliennya membeli tanah sertipikat Nomor 94 Tahun 1984, masih atas nama Tengku Iziddin. Namun, di 2008, Bambang Susilo ini menerima surat kuasa mutlak dari ahli waris Tengku Iziddin atas jual beli yang dilakukan kedua belah pihak tersebut.

“Ada tiga persil awalnya, yang dua sudah dijual ke pihak lain, tinggal yang satu ini yang menjadi objek perkara,” ujar Andi.

Andi mengungkapkan bahwa kliennya berniat ingin melakukan proses balik nama dengan mengajukan sertipikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui notaris.

“Dibuat akte jual beli dan dibayar semua pajak PPH-nya. Oleh BPN tidak ada penyelesaian dan di tahun 2021 dikembalikan berkas dengan alasan kurangnya, karena masalah waris dan tidak dijelaskan masalahnya apa,” kata Andi.

Atas hal itu, lanjut Andi, lahan tersebut dibiarkan kliennya begitu saja selama beberapa tahun. Tapi, saat anak kliennya, Wilson dan Andrius melakukan pengecekan lahan pada awal Oktober 2023. Lahan itu telah ditembok atau dipagar oleh perusahaan peti kemas.

“Mengetahui hal itu, Pak Bambang meminta tolong kepada saya untuk mendatangi BPN. Dan pihak BPN mengatakan bahwa ini bisa kami balik nama. Tapi, harus ganti blangko karena itu blangko lama. Syarat ganti blangko itu harus ada surat penguasaan dari kelurahan dan kita datangi kelurahan untuk kita gantikan blangko itu,” sebut Andi.

“Dari kelurahan, Kepling mengatakan bahwa surat penguasaan fisik tidak bisa dikeluarkan. Karena fisiknya sudah dikuasai oleh pihak perusahaan (MJB),” sambungnya.

Andi menjelaskan, berdasarkan keterangan Kepling itulah pihaknya mengetahui kalau lahan sudah dikuasai PT MJB dengan ditembok pagar batu. Mereka menembok itu sekitar 2014 ketika beroperasi di situ.

“Klein kita sering keluar kota. Jadi tanah tersebut tidak terpantau sejak 2011,” ujarnya.

Menurut Andi, Kepling sudah pernah mencoba memediasi mereka dengan PT MJB dan sudah tiga kali pertemuan. Ketika pihak MJB diminta menunjukkan bukti kepemilikan terhadap tanah itu. Mereka bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan sama pihak Bambang Susilo.

“Sementara kita buktinya yaitu sertifikat Tahun 1984. Mereka tidak pernah menunjukkan, baik sertifikat maupun SK Camat. Karena tidak ada titik temu, makanya kami membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan sudah diterima dan kita tunggu proses dari penyidik,” katanya.

“Kita berharap Polda Sumut bersikap aktif untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kami tidak mau adanya istilah kebal hukum,” ucap Andi.

Andi mengatakan, di laporan disebutkan adanya dugaan penyerobotan tanah milik Bambang Susilo yang dilakukan oleh PT MJB. Mirisnya, mereka menjadikan jalan untuk akses keluar masuk kendaraan perusahaan.

“Sebelumnya, kita ada konfirmasi ke BPN terkait balik nama. BPN tidak ada mengatakan bahwa yang menguasai fisik tanah itu memiliki surat. Tapi, di Agustus klein kami memberikan surat untuk meminta klarifikasi terkait tanah itu. BPN mengatakan bahwa tanah itu masih atasnama Tengku Iziddin. Berarti, sertifikat kita itu real dan terdaftar di BPN Kota Medan,” katanya.

Andi menambahkan, pihaknya masih menunggu proses dari Polda Sumut. Sehingga dalam kasus ini, Bambang Susilo mengharapkan keadilan atas lahan tersebut.

“Saat kita mediasi kemarin, pihak PT MJB selalu bilang mereka punya surat, punya sertifikat. Tapi tak pernah menunjukkan fisik surat itu. Oleh sebab itu kami membuat laporan ke Polda Sumut dengan harapan mendapat keadilan,” pungkas Andi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.