Sempat DPO, Mantan Rektor UINSU Akhirnya Ditangkap di Medan

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza (kanan), Kasi Intelijen Kejari Medan Simon (tengah) membawa terdakwa S (kiri) ke mobil tahanan di Kantor Kejari Medan, Sumatera Utara, Senin (27/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S.

Tersangka sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi program dana ma’had mahasiswa Tahun 2020–2021.

“Kami menangkap S di Kota Medan pada Senin siang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza di Medan, dikutip dari ANTARA, Selasa (28/11/2023).

Penangkapan ini didasarkan pada surat penetapan DPO Nomor 1543 Tanggal 3 Agustus 2023 yang sudah menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pungutan dana ma’had mahasiswa UINSU Tahun 2020–2021.

“Terhadap S telah dilakukan persidangan secara in absentia di Pengadilan Negeri Medan bersama terdakwa E (Bendahara Pusbangnis UINSU) dan terdakwa S (Kepala Pusbangnis UINSU),” kata Ali Rizza.

Ali Rizza melanjutkan, ketiga terdakwa sudah menjalani persidangannya dengan agenda pemeriksaan para saksi. Dan saat menjadi DPO, tersangka S bepergian dengan urusan tertentu ke Jawa, Jabotabek dan kawasan Sumut lainnya. Usai ditangkap, terdakwa S akan dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Kami masih melihat perkembangan persidangan, jika ada diduga keterlibatan (pelaku) lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti,” ucap Ali.

Mantan Rektor UINSU inisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp956.200.000.

Tiga pelaku dalam perkara dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.