MEDANHEADLINES.COM, Medan – Bea Cukai bersama Polda Sumut menyita 150 bal yang berisi pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Kabupaten Langkat pada Minggu (5/11/2023). Penyitaan hasil patroli koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di Kepulauan Riau dan Sumut.
“Operasi penegakan hukum ini adalah salah satu bentuk perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang berperan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Prijaya di Kantor Bea Cukai Medan, Selasa (7/11/2023).
Parjiya menjelaskan, kapal yang mengangkut ballpress itu sudah diawasi sejak berada di perairan Kepulauan Riau. Informasi yang diterima kapal akan menuju ke wilayah Sumut. Setelah dilakukan monitoring didapati kapal tersebut berada di wilayah Secanggang, Langkat.
“Tim kemudian melakukan penyisiran melalui jalur angkutan darat. Hasilnya, tim menindak 3 unit truk yang mengangkut pakaian bekas di daerah Stabat. 2 truk pengangkut ballpress diamankan beserta sopir, sedangkan 1 unit truk lagi ditemukan terparkir di bahu jalan KM 21 Tol Stabat-Medan, tanpa pengemudi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Parjiya, tim juga menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan ABK di perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut.
“Kapal itu kemudian ditarik ke dermaga Kanto Wilayah DJBC Sumut di Belawan,” katanya.
Parjiya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penegakan hukum ini. “Kami mengimbau supaya instansi pemerintah tetap menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri, UMKM dan ekonomi Indonesia,” pungkasnya. (Red)