MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap dan menetapkan anak pemilik kos inisial RHA sebagai tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi inisial N (18). Pria berumur 24 tahun itu kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Dia (RHA) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kejadiannya terjadi di kamar kos Jalan Padang Golf, kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Fathir menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah memiliki istri dan seorang anak yang masih berumur 2 minggu. Dia juga mengaku sering menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan, sehari sebelum memperkosa korban dia mengisap narkoba tersebut.
“Tersangka ini pengguna sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana pemerkosaan, yang bersangkutan baru selesai menggunakan sabu,” ujarnya.
Berita sebelumnya, seorang anak pemilik kos-kosan di kawasan Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mahasiswi yang tinggal di kos tersebut. Terduga pelaku sempat mengancam korban menggunakan pisau.
Teman korban inisial FN mengatakan, kejadian yang dialami korban inisial N (18) terjadi pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu dia baru pulang dari kampus dan hendak beristirahat di kamarnya. Akan tetapi, sewaktu di kamar korban mendapati terduga pelaku R sudah berada di kamar, tepatnya di kamar mandi.
“Kampus korban tidak jauh dari kosnya. Begitu di kamar, korban terkejut karena R tiba-tiba keluar dari kamar mandi. Saat itu R ada memegang pisau dan langsung mengancam korban,” ucap FN kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
“Korban mengatakan bahwa terduga pelaku itu menyuruhnya diam dan menutup pintu. Terduga pelaku ini anak pemilik kos yang sudah berkeluarga. Mungkin dia punya kunci ganda makanya bisa masuk ke kamar korban,” sambungnya.
Menurut FN, korban N saat itu sempat melakukan perlawanan. Tapi mulutnya dibekap dan beberapa bagian tubuhnya dipukul oleh terduga pelaku. Setelah itu korban diperkosa terduga pelaku. “Korban sempat dianiaya dan diperkosa. Bibir korban berdarah dan kedua lengannya lebam,” ucapnya.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku mengambil telepon genggam korban dan meninggalkan lokasi. Sedangkan korban hanya diam di kamar sambil menangis. Selang berapa jam, korban baru memberanikan diri keluar dan mengadu ke pemilik kedai nasi di depan kos.
“Korban langsung memeluk ibu pemilik warung sembari menangis dan berteriak bahwa dia telah diperkosa. Kejadian itu lalu disampaikan kepada Kadus dan orang tua korban. Akhirnya korban membuat laporan ke polisi,” katanya.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Gabriellah Angelia Gultom mengaku bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait kejadian tersebut. “Petugas di lapangan masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami kasusnya,” katanya. (Red)












