Ali Sutomo Tuntut Keadilan dan Minta Hak yang Dirampas Terdakwa Harris Anggara Dikembalikan

Kuasa hukum korban Ali Sutomo, Iqbal Saputra SH, Sigit Purnomo, SH dan Tuseno SH dari Kantor ISR dan Partner saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Korban pengancaman dan perampasan aset, Ali Sutomo meminta keadilan kepada majelis hakim PN Medan untuk menjatuhkan hukuman kepada adik kandungnya, Liong Tjai atau Harris alias Harris Anggara dengan seberat-beratnya dan memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Iqbal Saputra SH, Sigit Purnomo, SH dan Tuseno SH dari Kantor ISR dan Partner. Saat ini, Harris Anggara sedang menjalani proses persidangan di PN Medan atas kasus tersebut.

“Kami mau proses permasalahan hukum ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum. Dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perlakukannya,” ucap Iqbal pada jumpa pers di Kota Medan, Jumat (20/10/2023).

Selain Harris Anggara, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka yakni Anton Sutomo alias Liong Tek, Terdsiu Kui alias Siu Kui dan Citra Dewi alias Atong. Masing-masing dari tiga terdakwa ini divonis 5 bulan dan 20 hari penjara di PN Medan pada Kamis 23 Januari 2020 lalu.

Iqbal juga mengungkapkan apa yang menjadi hak korban dan diduga telah dirampas Harris Anggara agar dapat dikembalikan. Bila dihitung nilainya mencapai Rp100 miliar lebih.

“Apa yang menjadi hak dari klien kita agar segera dikembalikan terdakwa,” ucap Iqbal tegas.

Kemudian, Iqbal juga mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga memberikan penangguhan penahanan terhadap Harris Anggara, menjadi tahan kota. Sebab, terdakwa ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun dan ditangkap polisi pada 2023.

“Kita juga mempertanyakan terkait permasalahan penangguhan yang diberikan pengadilan terhadap terdakwa. Kalau memang penangguhan itu diberikan, apa yang menjadi dasar pertimbangannya? Karena kalau kita melihat dasar pertimbangan dia kooperatif, kita duga dia tidak kooperatif karena selama 4 tahun masuk DPO,” ujar Iqbal.

Iqbal mengungkapkan bahwa pertimbangan orang diberikan penangguhan penahanan karena kooperatif, sakit, menjadi tulang punggung keluarga, tidak melarikan diri hingga tidak menghilangkan barang bukti. Akan tetapi, terdakwa Harris Anggara ini mencoba melarikan diri. Sehingga polisi menetapkan dia sebagai DPO di Polda Sumut.

“Kita fokus sama DPO yang disidangkan itu. Dia juga sempat mengancam akan membunuh klien kami. Jadi ada aturannya mendapatkan penangguhan penahanan. Ini orang DPO, pasti tidak kooperatif, tapi malah mendapat penangguhan. Bagaimana cara berpikir hukumnya itu? Di sini kita meminta keadilan kepada majelis hakim untuk korban,” kata Iqbal.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tersebut terjadi antara Januari sampai dengan April Tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2011, di Jalan Asia Nomor 75/77 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Singkat cerita dalam dakwaan tersebut, pada tanggal dan bulan yang tidak diketahui di tahun 2010 timbul permasalahan tentang harta atau aset antara saksi korban Ali Sutomo dengan saudaranya yaitu terdakwa Harris Anggara, Anton Sutomo alias Liong Tek, Terdsiu Kui alias Siu Kui, dan Citra Dewi alias Atong.

Kemudian, sekitar akhir Januari 2011, terdakwa Harris Anggara alias Liong Tjai memanggil tiga orang anak saksi korban yaitu saksi Irsan Surya, saksi Tommy Anggara dan saksi Lia Sutomo untuk menemuinya di kantor yang berada di Jalan Asia Nomor 75/77, Kota Medan.

Selanjutnya, ketiga anak saksi Korban datang ke tempat dimaksud. Setelah masuk mereka bertemu dengan 4 terdakwa tersebut. “Saya memanggil kalian kemari karena untuk mengatakan bahwa saya cuma mau menyelamatkan harta ayah kalian. Karena ayah kalian mempunyai istri muda,” ucap Harris dikutip dari dakwaan melalui SIPP PN Medan.

“Bilang sama bapak kalian jangan macam-macam. Nanti saya pailitkan dan kalian tidur di pinggir jalan jadi anjing atau saya kasi Rp 200 juta atau Rp 300 juta untuk bunuh kalian satu keluarga,” ucap Harris lagi.

Atas hal itu, anak-anak Ali Sutomo ketakutan dan menceritakan apa yang diomongkan Harris Anggara. Ali Sutomo selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut dan Mabes Polri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.