MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumut telah menuntut mati sebanyak 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya dalam periode Januari sampai September 2023.
Tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, berdasarkan data dari Januari sampai September 2023, terkait hukuman mati bidang tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya ada 57 perkara.
“Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap par pelaku,” kata Yos A Tarigan melalui keterangannya pada Sabtu (16/9/2023).
Dari 57 perkara itu, lanjut Yos, Kejari Medan menuntut pidana mati kepada 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
“Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim. Ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa, dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” pungkasnya.
Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun, tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (Red)