MEDANHEADLINES.COM, Labuhanbatu – Satreskrim Polres Labuhanbatu menetapkan FEN (33) tersangka dalam kasus terbakarnya gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Dia merupakan pemilik gudang tersebut.
Gudang penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite dan Solar yang terbakar itu berada di Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut. Sedangkan kejadian kebakaran terjadi pada Minggu 11 Juni 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, sebelum kejadian, waktu itu ada kegiatan pemindahan BBM dari truk fuso ke baby tank menggunakan selang. Saat bersamaan terjadi arus pendek listrik yang akhirnya menyebabkan kebakaran.
“Tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar sejak 2022,” ucap Rusdi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Rusdi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 18 orang, termasuk 4 orang sebagai saksi ahli. Sehingga hasil gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan FEN sebagai tersangka.
“FEN sudah ditetapkan tersangka. Proses penyidikan sudah lengkap atau P-21. Hari ini akan dilaksanakan P-22,” ujarnya.
Tersangka FEN melanggar Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 187 ke-1 Subs.
Kemudian, Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu tiga drum, dua besi, satu mesin dompeng, satu mesin dap, sisa selang yang terbakar, dua kran yang rusak akibat terbakar, dua besi elbo dan dua timbangan.
“Kita juga menyita satu unit rongsokan mobil truck fuso, 77 drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, satu buah pipa paralon, tiga lembar print out rekening koran Bank BRI, satu unit android merek VIVO, enam lembar screanshoot percakapan,” pungkas Rusdi. (Red)












