MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan,” kata JPU dalam sidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari tempo.co, Rabu (13/9/2023).
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya 1 bulan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.
Dalam poin tuntutan jaksa selanjutnya, apabila dalam masa pidananya, terdakwa Lukas Enembe tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
JPU tuntut hak dipilih dicabut
Selain itu, JPU juga menuntut untuk mencabut hak dipilih Lukas Enembe untuk 5 tahun ke depan setelah bebas dari pidana. Jaksa juga menyita beberapa barang bukti di antaranya beberapa buku tabungan bank dan bukti transaksi lainnya.
Kuasa Hukum Lukas Enembe bersama timnya meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjadwalkan pembacaan Nota Pembelaan pada Kamis (21/9/2023) mendatang.
Pemintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh untuk memberikan waktu selama 8 hari kepada Kuasa Hukum Lukas Enembe menyusun Nota Pembelaan atas kliennya.
“Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (21/9/2023) dengan acara pembacaan Nota Pembelaan,” kata Rianto Adam Pontoh, setelah itu persidangan ditutup.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe menerima suap dengan total Rp46,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, Piton Enumbi dan Rijantono Laka, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Papua.
Selain itu, KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua dua periode itu. Akan tetapi berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan. (Red/tempo.co)