MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera mengumumkan nama Bacaleg yang berstatus mantan terpidana korupsi ke publik.
Menurut ICW, KPU terkesan menutup-nutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Bahkan, salah satu anggotanya Idham Holik menyatakan bahwa tidak ada perintah di undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para Bacaleg.
“Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada akhir Juli lalu. Dia menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai Bacaleg akan diumumkan saat penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS,” kata ICW dalam keterangan persnya, Jumat (25/8/2023).
ICW menjelaskan, ketiadaan pengumuman ini akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para Bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Jika akhirnya para mantan terpidana korupsi ini lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai Caleg di Pemilu.
Menurut ICW, kondisi hari ini berbeda dengan Pemilu 2019. KPU saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama Caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya, langkah KPU saat ini jelas sebuah kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi. Semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menegakkan prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel. Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ketidakberanian KPU semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, ICW mendesak agar KPU segera mengumumkan nama Bacaleg yang berstatus mantan terpidana korupsi. Mulai dari tingkat DPR-RI, DPRD provinsi, kabupaten atau kota dan DPD-RI,” tegas ICW.
Berdasarkan temuan ICW, setidaknya ada 15 nama mantan koruptor dalam DCS Bacaleg. Berikut daftar nama-namanya:
Tingkat DPR-RI
1. Abdullah Puteh dari Partai NasDem untuk Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Dia pernah terlibat kasus korupsi pembelian 2 unit
helikopter saat menjabat Gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap dari Partai NasDem untuk Dapil Sumut I dengan nomor urut 4. Rahudman pernah terlibat kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan, saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah dari Partai NasDem untuk Dapil Sumut I dengan nomor urut 5. Abdillah pernah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil
pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Susno Duadji dari PKB untuk Dapil Sumsel II dengan nomor urut 2. Susno pernah terjerat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat di 2009, dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
5. Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulsel II dengan nomor urut 2. Nurdin pernah terjerat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
6. Budi Antoni Aljufri dari Partai NasDem untuk Dapil Sulsel II dengan nomor urut 9. Budi pernah terjerat kasus suap penanganan
sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
7. Al Amin Nasution dari PDI-P Dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Dia pernah terjerat kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
8. Rokhmin Dahuri dari PDI-P untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Rokhmin pernah terjerat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
9. Eep Hidayat dari Partai NasDem untuk Dapil Jawa Barat IX dengan nomor urut 1. Eep pernah terjerat kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang Tahun 2005-2008.
Tingkat DPD-RI
1. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Dia pernah terlibat menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.
2. Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 7. Dody pernah terlibat kasus korupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2024. Saat itu dia masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.
3. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 8. Emir pernah terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004.
4. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat dengan nomor urut 7. Irman pernah terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
5. Cinde Laras Yulianto Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Cinde pernah terlibat kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp3 miliar.
6. Ismeth Abdullah Dapil Kepulauan Riau dengan nomor urut 8. Ismeth pernah terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. (Red/Ril).