Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Diduga Telah Ganti Kewarganegaraan

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Paulus Tannos pelesiran di luar negeri. Tersangka sekaligus buronan KPK itu diduga telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan.

Melansir dari tempo.co, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, baru-baru ini timnya menemukan Paulus Tannos di sebuah negara. Namun, Ali tidak merinci di mana Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu ditemukan.

“Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan, KPK sudah menemukannya kan di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya. Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat (11/8/2023).

KPK tak akan berhenti berupaya tangkap Paulus Tannos

Meski begitu, lanjut Ali, pihaknya akan berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 lalu.

“Prinsipnya kami tidak berhenti dalam mencari para DPO KPK yang berjumlah tiga orang termasuk Paulus Tannos,” kata Ali.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017. Tannos masih berstatus sebagai buronan KPK hingga saat ini.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengklaim bahwa pihaknya sempat ingin menangkap Paulus di wilayah Thailand pada Januari 2023 lalu. Akan tetapi penangkapan itu terkendala red notice yang belum terbit.

“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Karyoto di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Karyoto mengatakan jika red notice saat itu sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand. “Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.

Peran Paulus Tannos dalam korupsi e-KTP

KPK menyatakan Paulus Tannos berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP. Dia disebut sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya untuk mengatur spesifikasi teknis dalam lelang proyek tersebut.

Dia diduga melakukan kongkalikong dengan sejumlah vendor lainnya untuk menyepakati fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

“Di situ juga disepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang pada 13 Agustus 2019.

KPK pun menyebut Paulus Tannos telah memperkaya dirinya sendiri senilai Rp 145,85 miliar dalam korupsi proyek e-KTP ini. KPK sendiri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.