Simpan Sabu di Celana, Pria 26 Tahun Ditangkap Polsek Raya Kahean

Tersangka YR setelah diamankan di Polsek Raya Kahean, Rabu (9/8/2023). (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Simalungun – Personel Polsek Raya Kahean Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial YR. Petugas menciduk pemuda berumur 26 tahun itu karena menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak mengatakan, personel menangkap pelaku YR di Jalan Perkebunan PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku YR ini sering membawa sabu di daerah tersebut,” kata Jaresman, Kamis (10/8/2023).

Pada saat penangkapan, lanjut Jaresman, petugas turut menyita satu paket sabu dari saku kanan celana YR. Pelaku mengaku baru saja membeli narkoba tersebut dari seorang pria di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Raya Kahean untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku sehingga dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan terhadap YR dan mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (DIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.