MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Polres Kota Sibolga menangkap seorang pria berinisial RS karena memiliki narkotika jenis Ekstasi. Petugas menangkap pria berusia 20 tahun itu pada saat berada di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (4/8/2023).
“Iya benar. Kita menangkap RS sekitar pukul 22.30 WIB, tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno, Senin (7/8/2023).
Suyatno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa RS memiliki narkoba jenis pil ekstasi. Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Polres Kota Sibolga, AKP Sugiono bersama timnya langsung mendatangi lokasi RS berada.
Begitu digeledah, petugas mendapati empat butir pil ekstasi dari pelaku RS. Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam merek Vivo milik RS.
“Petugas menciduk RS saat berdiri di pinggir jalan. Kita menduga saat itu dia akan menjual pil ekstasi tersebut. Pelaku mengaku mendapat pil ekstasi itu dari pria berinisial AS,” kata Suyatno.
Suyatno menjelaskan, Polres Kota Sibolga saat ini terus berupaya melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tindak pidana narkotika yang beraksi di wilayah hukumnya. Penangkapan RS adalah bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Jika terbukti bersalah, RS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar,” pungkas Suyatno (HEN).












