MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi Khusus Kreta Api (Polsuska) Divisi Regional (Divre) I Sumut meringkus pelaku yang mencuri rel kereta api (KA) di Petak Jalan Medan-Binjai KM 8+8/9.
Manager PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian rel tersebut terjadi, Selasa (25/7/2023). Malam itu petugas ada melihat 10 pria yang beraktivitas di lokasi kejadian. Merasa curiga, petugas lalu melakukan penindakan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua dari 10 pria tersebut. Sedangkan delapan orang lainnya melarikan diri dari sergapan petugas.
“Petugas berhasil menangkap dua pelaku pencurian,” kata Anwar, Rabu (26/7/2023).
Selain kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 batang rel ukuran 10 meter, 2 buah gergaji besi, 1 buah pahat dan 1 buah sepeda motor matik. Selanjutnya petugas membawa pelaku S (59) dan A (41) berikut barang bukti ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatan pelaku, KAI mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta lebih. Kemudian kerusakan prasarana itu bisa membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Anwar.
Anwar juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bersinergi untuk menindak para pelaku.
“Kemudian kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami. Dan ikut membantu untuk terus menjaga prasarana kereta api. Semoga hal ini terus menumbuhkan kepedulian kita dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan selamat,” pungkas Anwar. (FAD)