MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satreskrim Polres Binjai menangkap pelaku yang membunuh janda anak tiga di Kota Binjai. Pelaku mengakhiri nyawa korban, JHS (45) usai melakukan hubungan intim di gubuk yang berada di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin mengatakan, masing-masing pelaku yakni JS (41) warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dan AR (41) warga Jalan Pacul, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
“Kalau korban JHS merupakan warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,” kata Firman melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
Firman menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku JS melalui media sosial Facebook. Kemudian mereka bertukar nomor WhatApss sampai membuat janji ketemu.
“Saat berkenalan, korban terus terang kepada JS bahwa dirinya sudah janda anak tiga. Kemudian, pada Desember 2022, korban bertemu dengan pelaku di Jalan SM. Raja Medan,” ujar Firman.
Selanjutnya korban dan JS sepakat pergi ke penginapan yang berada di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Di situ, korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri.
“Setelah itu keduanya sempat putus komunikasi,” kata Firman.
Akan tetapi, lanjut Firman, korban kembali menghubungi pelaku JS pada Januari 2023. Dalam percakapan itu korban mengaku hamil. Korban juga meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan menikahinya. Jika tidak, korban mengancam akan mendatangi orang tuanya dan memberitahu perbuatan pelaku.
“Satu bulan kemudian, korban JHS kembali menelepon tersangka JS. Saat itu korban mengatakan bahwa kandungannya telah keguguran,” ucapnya.
Pelaku membunuh korban usai berhubungan intim
Singkat cerita, pelaku dan korban kembali membuat janji pada Kamis 13 Juli 2023. Mereka sepakat bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai. Begitu ketemu, pelaku JS mengajak korban ke sebuah gubuk yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan korban.
Pada esok harinya, pelaku JS dan korban kembali melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk.
“Mengingat ucapan korban, pelaku JS emosi dan langsung mencekiknya menggunakan tangan kirinya. Tangan kanan pelaku menekan kening korban sampai tubuhnya tidak bergerak lagi. Setelah itu pelaku duduk di kursi,” kata Firman.
Selanjutnya, pelaku JS menghubungi pelaku AR. Mereka lalu membawa korban ke RS Bidadari, Kota Binjai. Keduanya lalu meninggalkan korban di rumah sakit. Mereka juga membawa telepon genggam korban dan menjualnya seharga Rp700 ribu.
Satreskrim Polres Binjai yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Personel menangkap kedua pelaku di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Kamis 20 Juli 2023.
“Tersangka JS dan AR melanggar Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Firman. (FAD)