MEDANHEADLINES.COM – Sidang gugatan izin lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 27 Juni 2023, sidang beragenda pemberian bukti tambahan berupa surat dari para pihak dan pemeriksaan Saksi dari Tergugat Intervensi.
Hadir sebagai saksi fakta, empat warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, yang akan menjadi area pertambangan Timbal (Pb) dan Seng (Zn). Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian
Nurhayati menerangkan, telah diadakan pertemuan-pertemuan resmi oleh KLHK dalam rangka menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika aktivitas pertambangan dilaksanakan. Dia mengaku menghadiri pertemuan Sidang Komisi ANDAL pada 27 Mei 2021. ANDAL merupakan telaah mendalam tentang dampak proyek pembangunan yang direncanakan, menjadi salah satu tahapan bagi KLHK dalam mengambil keputusan.
“KLHK selalu melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung atau daring pada saat pandemi Covid-19,” katanya dalam keterngan tertulis, Kamis (6/7).
Mantan Kepada Desa Longkotan Jakobus Sirait dalam kesaksiannya mengatakan, banjir bandang yang terjadi pada Desember 2018 akibat hujan lebat selama dua minggu berturut-turut. Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya kawasan hutan, sudah lama beralih fungsi menjadi ladang masyarakat.
Disebutkan bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah
akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui desa. Jakobus menyatakan, PT
DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan. Senada
dengan Nurhayati, dia bilang, berbagai elemen selalu diundang dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan dalam rangka menjaring aspirasi warga.
Saksi lain, Sugianto Hasugian menyebut, pada 2012 dirinya mengetahui ada aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral. Akibat kegiatan tersebut, terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran Sungai Sikalombun. Namun dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan. Tidak ada ikan mas yang mati akibat rembesan lumpur, hanya menyebabkan keruh aliran sungai.
“Saat pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, saya sering diundang dan
hadir,” katanya.
Saksi terakhir, Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PT DPM sejak 2007. Sekarang dia menjabat supervisor hubungan masyarakat. Rangkap menyatakan, KLHK bersama PT DPM tidak pernah abai bersosialisasi dengan warga setiap ada perkembangan. Dirinya pun aktif berkomunikasi dengan masyarakat lingkar tambang.
“PT DPM menghormati aspirasi masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami bersedia melakukan komunikasi yang sifatnya membangun,” kata Rangkap.