MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) segera menangkap Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara Rp39,5 miliar.
“Kami mendesak Kejatisu segera menangkap Mujianto. Meminta penjamin untuk membantu penangkapannya,” kata Koordinator SAHdaR, Ibrahim Puteh saat dihubungi wartawan pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Selain Kejatisu, Ibrahim juga menyampaikan kritik kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, PN Medan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mujianto. Harusnya, PN Medan melihat rekam jejak Mujianto sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Mujianto ini tidak hanya sekali menjadi buronan perkara pidana. Kita mempertanyakan, kenapa PN Medan tidak menjadikan rekam jejak ini sebagai pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Ibrahim, sebelum penangguhan penahanan diberikan, sudah banyak pihak yang mengingatkan PN Medan. Akibatnya, Putusan Kasasi Mahkamah Agung terancam tidak bisa dilaksanakan karena Mujianto diduga kabur.
“Sudah sepatutnya majelis hakim mencabut hak penangguhan penahanan itu. Sebab, dia (Mujianto) adalah orang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35 miliar. Tidak wajar apabila pengadilan memberikan penangguhan penahanan. Sementara, banyak kasus lain dengan kerugian yang lebih kecil tidak menerima penangguhan penahanan,” ucapnya tegas.
“SAHdaR menduga ada pengistimewaan terhadap Mujianto. Padahal tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” tambahnya.
Oleh karena itu, SAHdaR juga mendesak agar PN Medan melakukan evaluasi. Khususnya terhadap penanganan kasus-kasus korupsi.
“PN Medan harus menjelaskan kepada publik apa alasan pemberian penangguhan penahanan kepada Mujianto. Padahal dia sudah sering kali mangkir dari proses penegakan hukum. Ini dilakukan agar tidak timbul persepsi bahwa pemberian penangguhan mudah didapat bagi orang-orang yang memiliki uang dan kekuasaan saja,” pungkasnya.
Dugaan kaburnya Mujianto diketahui saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendatangi kediaman Mujianto untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani Rt se-tempat,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold A Tarigan Arnold, Rabu (5/7/2023).
Pihak Kejati Sumut sudah menetapkan Mujianto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini dia menjadi buronan.
“Kita mengimbau kepada para DPO supaya segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya. (Red)












