4 Oknum Ditreskrimum Poldasu Dipatsus Terkait Laporan Dugaan Pemerasan Transpuan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa) 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Bid Propam Polda Sumut masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait laporan dua traspuan yang mengaku diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut. Teranyar, empat personel yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus (Patsus).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi suarasumut.id jaringan medanheadlines.com pada Jumat (7/7/2023). Namun, Hadi tidak merinci identitas keempat personel yang sedang di Patsus tersebut.

“Iya betul, ada empat personel di Patsus,” ujar Hadi.

Hadi hanya menyampaikan bahwa keempat personel tersebut bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka menjalani penahanan usai Bid Propam melakukan pemeriksaan terkait laporan dua Transpuan yang mengaku diperas. Dan saat ini pemeriksaan masih berlanjut.

“Mereka sudah lima hari berada di Patsus,” pungkas Hadi.

Sebagai informasi, dua Transpuan itu yakni Deca dan Puri membuat laporan ke Polda Sumut pada 23 Juni 2023 lalu. Mereka mengaku menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

Sebelum laporan ini bergulir, kedua Transpuan itu awalnya digerebek oleh beberapa orang yang mengaku petugas dari Polda Sumut di salah satu hotel di Kota Medan. Waktu itu, keduanya dituding melakukan beberapa pelanggaran hukum. Mulai dari tindak penyalahgunaan narkoba sampai dengan tindak pidana perdagangan orang. Mereka sempat dibawa ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.

Singkat cerita, saat menjalani pemeriksaan, kedua Transpuan itu mendapat tawaran perdamaian dengan cara menyetorkan sejumlah uang. Tawar menawar angka pun terjadi. Akhirnya, Deca dan Puri mentransfer uang senilai Rp50 juta. Baru kemudian mereka dipulangkan alias dibebaskan oknum polisi tersebut.

Keberatan karena telah menjadi korban pemerasan, kedua Transpuan itu lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Selanjutnya, LBH Medan mendampingi keduanya membuat laporan atas dugaan pemerasan ke Polda Sumut.

Laporan mereka diterima dan tertuang dalam laporan polisi bernomor: STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023. (Red/suarasumut.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.